Kasus penyerangan aktris Kerala: Pulsar Suni, 5 narapidana lainnya divonis 20 tahun penjara

Dalam kasus penyerangan aktris Kerala, Pengadilan Sidang Utama Ernakulam telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada enam terpidana.

Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan penculikan dengan maksud untuk memperkosa (IPC 366), konspirasi kriminal (IPC 120B) dan pemerkosaan berkelompok (IPC 376D). Setiap terpidana juga didenda Rs50.000, dan kegagalan membayar akan mengakibatkan tambahan satu tahun penjara.

Tetap up to date dengan berita terbaru. Ikuti KT di Saluran WhatsApp.

Terdakwa pertama Pulsar Suni menerima hukuman tambahan 5 tahun penjara berdasarkan UU IT, namun pengadilan mengklarifikasi bahwa semua hukuman akan dijalankan secara bersamaan. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Honey M. Varghese.

Narapidana lain yang dinyatakan bersalah adalah: Marting Antony, B Manikandan, VP Vijeesh, H Saleem, dan C Pradeep.

Pengadilan juga memerintahkan agar salinan pen drive yang berisi visual tersebut disimpan dengan aman oleh petugas investigasi Baiju Paulose.

Sebelumnya, Pengadilan Sidang Utama Ernakulam membebaskan aktor terkemuka Malayalam Dileep dari tuduhan mendalangi penculikan dan pemerkosaan seorang aktris terkemuka India Selatan delapan tahun lalu.